PKKPRL
  • PRL DKP
  • 20 Oktober 2022
  • 16639 x

Proses Pemberian PKKPRL dan KKRL

Sesuai Permen KP no 28 tahun 2021, "Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut".

Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.

Adapun KKPRL terdiri dari dua output:

-Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha

-Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha




PENYELENGGARAN PENATAAN RUANG LAUT

 Perairan Laut memiliki peluang pemanfaatan yang sangat besar. Hal ini tidak terbatas pada sumber daya hayati dan energinya saja, tetapi juga keberadaan ruang perairan laut itu sendiri juga dapat dimanfaatan seperti alur pelayaran hingga pendirian bangunan dan instalasi laut. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan agar tetap terjaga kesehatan laut beserta biota di dalamnya serta tidak mengubah fungsi laut itu sendiri sebagai ekosistem perairan. Upaya pengelolaan perairan laut tersebut menjadi kewenangan pemerintah atau negara, terutama dalam pemberian izin atau legalitas pemanfaatan ruang laut secara hukum. Sehingga pemanfaatan perairan laut dapat dimanfaatakan oleh semua pihak sepanjang izin berusaha berlaku, bukan milik individu atau pihak tertentu saja. Dengan adanya aturan pengelolaan tersebut diharapkan kerusakan yang terjadi pada ekosistem laut seperti tumpahan minyak (oil spill), kerusakan terumbu karang, mangrove, dan lamun, sedimentasi dan abrasi, hingga pembuangan limbah dan sampah ke laut, dapat dikurangi.


 A. PERATURAN TERKAIT

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa pemanfaatan ruang di perairan pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Selain itu, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat. Kemudian dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Diuraikan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Dalam pengajuan perizinan berusaha tersebut, paling sedikit memuat disampaikan informasi terkait Koordinat Lokasi; Rencana Bangunan dan Instalasi di Laut; Kebutuhan Luas Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut; Informasi Pemanfaatan Ruang di Sekitarnya; serta Kedalaman Lokasi.

Pengaturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di perairan pesisir kemudian secara lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai lembaga pemerintah yang membidangi sektor kelautan dan perikanan, memiliki wewenang dalam pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). KKPRL diberikan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap (dilakukan terus menerus paling singkat 30 hari). Adapun bentuk perizinan yang diberikan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL).

Selain peraturan di atas, peraturan lain yang terkait adalah:

1. Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

4. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut

6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

 

B. KKPRL DALAM PERIZINAN BERUSAHA

Pengajuan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang secara umum dilakukan untuk Kegiatan Berusaha oleh Pelaku Usaha dan Non Berusaha oleh Pelaku Usaha, Pemerintah/Pemerintah Daerah, serta Masyarakat Lokasl/Masyarakat Tradisional. Permohonan perizinan kegiatan berusaha oleh pelaku usaha dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem OSS Berbasis Resiko.

Selanjutnya permohonan diproses berdasarkan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi dengan memperhatikan dan mempertimbangkan

1.  Fungsi peruntukan zona;

2.  Jenis kegiatan dan skala usaha;

3.  Daya dukung dan daya tampung;

4.  Kebutuhan ruang;

5.  Pemanfaatan ruang laut eksisting;

6.  Teknologi yang digunakan;

7.  Potensi dampak lingkungan;

8.  Keberadaan Ekosistem, Masyarakat, Nelayan Tradisonal;

9.  Kepentingan Nasional;

10. Perjanjian Batas Maritim;

11. Pemanfaatan Ruang Laut di Perbatasan yang dalam proses perundingan;

12. Daerah Penangkapan Ikan Tradisional; dan

13. Kebebasan Peletakan Pipa Kabel bawah Laut, Pulau Buatan dan Instalasi Laut.


Perizinan berusaha oleh pelaku usaha akan diproses melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (Persetujuan). Begitu juga untuk perizinan non berusaha oleh Pelaku Usaha, diproses melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (Persetujuan). Sedangkan perizinan non berusaha oleh instansi pemerintahan diproses melalui Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (Konfirmasi). Adapun perizinan oleh masyarakat lokal/tradisional diproses melalui Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (Fasilitasi Persetujuan).


C. JENIS-JENIS USAHA PEMANFAATAN RUANG LAUT

Adapun jenis usaha pemanfaatan ruang laut yang memerlukan perizinan berusaha tersebut antara lain:

1. Biofarmakologi laut;

2. Bioteknologi laut;

3. Pemanfaatan air laut selain energi;

4. Wisata bahari;

5. Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;

6. Telekomunikasi;

7. Instalasi ketenagalistrikan;

8. Perikanan;

9. Perhubungan;

10. Kegiatan usaha minyak dan gas bumi;

11. Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;

12. Pengumpulan data dan penelitian;

13. Pertahanan dan keamanan;

14. Penyediaan sumber daya air;

15. Pulau buatan;

16. Dumping;

17. Mitigasi bencana; dan

18. Kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.



D. PENILAIAN PERMOHONAN KKPRL

Selanjutnya dalam pemberian persetujuan perizinan berusaha tersebut, dilakukan kajian berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, RTR KSN (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional), RZ KSNT (Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional), RZ KAW (Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah), RTR (Rencana Tata Ruang) Pulau/Kepulauan, maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, melalui asas berjenjang dan komplementer. Kajian untuk penilaian permohonan PKKPRL dilakukan dengan memperhatikan :

1.  Kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

2.  Keberadaan wilayah perlindungan dan pelestarian biota Laut;

3.  Keberadaan wilayah perlindungan situs budaya dan fitur geomorfologi Laut yang unik;

4.  Kepentingan Masyarakat dan nelayan tradisional;

5.  Kepentingan nasional;

6.  Keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara;

7.  Hak lintas damai, hak lintas transit, dan hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal asing;

8.  Perjanjian internasional di bidang batas maritim;

9.  Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan perbatasan yang dalam proses perundingan;

10. Keberadaan daerah penangkapan ikan tradisional berdasarkan perjanjian internasional;

11. Kebebasan untuk peletakan pipa dan/atau kabel bawah laut di wilayah yurisdiksi;

12. Kebebasan untuk pembangunan pulau buatan dan instalasi di laut di wilayah yurisdiksi;

13. Keberadaan koridor instalasi pipa dan/atau kabel bawah laut yang telah ada; dan/atau;

14. Pelaksanaan perbaikan atas pipa dan/atau kabel bawah laut yang telah ada.

 

Selain itu, penilaian juga dilakukan berdasarkan pertimbangan :

1. Fungsi peruntukan zona;

2. Jenis kegiatan dan skala usaha;

3. Daya dukung dan daya tampung / ketersediaan Ruang Laut;

4. Kebutuhan Ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

5. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

6. Teknologi yang digunakan; dan/atau

7. Potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan

 

E. SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KKPRL

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, jenis pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dapat dikenakan sanksi antara lain :

1. Penggunaan dokumen PKKPRL yang tidak sah

2. Tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan

3. Tindakan tidak menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan

4. Pelaksanaan PKKPRL yang tidak sesuai RTR, RZ KAW, dan/atau RZ KSNT

5. Pelaksanaan PKKPRL yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidayaan ikan kecil