Kemitraan Konservasi
  • PRL DKP
  • 20 Oktober 2022
  • 607 x

Bantuan pemerintah untuk konservasi merupakan bagian dari upaya percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan terancam punah dan atau dilindungi baik didalam maupun diluar kawasan konservasi.

Bantuan pemerintah diberikan kepada kelompok masyarakat karena adanya keterbatasan sarana prasarana yang dimiliki, sehingga perlu dilakukan kegiatan penyaluran pemberian bantuan konservasi dalam melakukan kegiatan perlindungan, pelestarian, dan/atau pemanfaatan pada kawasan konservasi maupun jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi.

Tujuan:       

Tersedianya sarana dan prasarana konservasi bagi masyarakat yang melakukan kegiatan perlindungan, pelestarian, dan/atau pemanfaatan kawasan konservasi atau jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi.

 Sasaran:    

Kelompok masyarakat penggerak konservasi dalam melakukan kegiatan perlindungan, pelestarian, dan/atau pemanfaatan kawasan konservasi atau jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi, atau;

Kelompok masyarakat pengerak konservasi yang memiliki laporan hasil evaluasi bantuan selama 2 (dua) tahun dengan nilai baik.

 Kriteria Penerima Bantuan:

Kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan di bidang konservasi kelautan dan perikanan dengan kriteria kegiatan memenuhi salah satu dibawah ini:

1. Perlindungan kawasan konservasi dan jenis ikan dilindungi;

2. Pengawasan (Pokmaswas) Konservasi;

3. Pelestarian kawasan konservasi atau jenis ikan dilindungi; atau

4. Pemanfaatan kawasan konservasi atau jenis ikan dilindungi.